Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Bela negara melalui pendidikan

Setiap warga negara indonesia wajib berkontribusi, ikut serta dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari berbagai anacaman baik itu secara fisik maupun non fisik. Bela negara tentunya tidak harus dilakukan dengan mengankat senjata atau militer. Pengertian bela negara sendiri adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Dalam sebuah konsep tentunya ada dasar, dasar bela negara sendiri meliputi Cinta tanah air, Kesadaran berbangsa dan bernegara, Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkurban untuk bangsa dan negara, dan Memiliki kemampuan awal bela negara. Hak dan kewajiban warga negara indonesia dalam partisipasinya untuk bela negara tentunya sudah diatur dalam UUD 45. Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut ...